Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bima, Bupati Ady Mahyudi Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Kabupaten Bima 2025-2044
Cari Berita

Iklan 970x90px

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bima, Bupati Ady Mahyudi Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Kabupaten Bima 2025-2044

Senin, 09 Juni 2025

 

Bupati Bima Ady Mahyudi hadir di Rapat Paripurna DPRD kabupaten bima 


Foto: Billy Pelopor NTB 

Bima, Peloporntb.com - Bupati Bima, Ady Mahyudi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima tahun 2025-2044 pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten bima, Selasa (10/6/2025) di ruang Sidang Utama DRPD Kabupaten Bima.


Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyanti didampingi Wakil Ketua II DPRD Bima serta Pimpinan Perangkat Daerah.


Dalam pidatonya, Bupati Bima Ady Mahyudi mengatakan terkait dinamika pembangunan yang terjadi, baik ditingkat Nasional, provinsi, maupun kabupaten, menuntut adanya perubahan dan pembaharuan terhadap RTRW tersebut melalui perda RTRW kabupaten bima tahun 2025-2044.


"Dinamika pembangunan sosial, ekonomi dan budaya, penataan Infrastruktur pengembangan pariwisata, pengelolaan sampah, serta Mitigasi" Jelas Bupati Bima Ady Mahyudi.


Dalam penjelasannya, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan Rencana penataan ruang yang tercantum dalam perda RTRW kabupaten bima 2025-2044 ini diharapkan dapat diwujudkan sesuai dengan tujuan penataan ruang Daerah sehingga diharapkan juga penganggaran pembangunan dapat dilakukan secara efisien dengan menyelaraskan antara RTRW, RPJPD dan pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD). (Bil-01)