![]() |
Koalisi LSM Desak Kejaksaan Negeri Bima Ajukan Banding Atas Vonis Ringan kasus Korupsi Kapal kayu Foto: Billy Pelopor NTB |
Bima, Peloporntb.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bimpar dan LSM LP3LH NTB mengecam keras putusan Pengadilan Tinggi terhadap kelima terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kapal kayu. Vonis terhadap kelima terdakwa yang semula 6 tahun penjara kini dipotong menjadi 1 tahun subsider 1 bulan penjara
Ketua LSM LP3LH Nursi S.Sos mengatakan menilai vonis terhadap kelima terdakwa tidak sebanding dengan nilai korupsi yang dilakukan. "Kami hadir di sini untuk menyampaikan sikap tegas mengecam putusan ini, serta mendesak kejaksaan negeri bima agar mengajukan kasasi," tegasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Kejati NTB. Namun, Pengadilan Tinggi memperingan hukuman menjadi 1 tahun, meskipun Kejati NTB menuntut 6 tahun penjara. Parahnya, pengadilan tinggi NTB tetap menguatkan vonis ringan tersebut.
Koalisi LSM ini menyoroti ketimpangan vonis tersebut dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lain yang nilainya jauh lebih kecil. "Ini sangat tidak adil," katanya.
Selain itu, Koalisi LSM ini menegaskan bahwa mereka telah mengawal kasus ini sejak awal. "Kami bukan hanya hadir setelah kasus ini mencuat. Bahkan jauh sebelumnya kami terus mengawal" Ujar pria Sapaan akrab Bung Oka.
Pihaknya juga mempertanyakan integritas para hakim yang menjatuhkan vonis ringan. "Apakah ini bentuk dukungan hakim terhadap para koruptor? Di saat Presiden Prabowo menggencarkan semangat pemberantasan korupsi, justru hakim malah menjatuhkan hukuman ringan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Atas dasar tersebut, Koalisi LSM Bima secara resmi meminta Kejati NTB melalui kejaksaan negeri bima untuk segera mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, lebih khusus di wilayah NTB.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Guntur Hidayat menanggapi tuntutan masa aksi, bahwa Lima orang terdakwa korupsi pengadaan kapal kayu di bima, tahun anggaran 2021 yang menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Mataram NTB Pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025.
Majelis Hakim juga membacakan amar putusannya Untuk kelima terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
"Berdasarkan Vonis tersebut, Kejati NTB sudah mengajukan upaya banding pada hari Selasa (10/6/2025), nanti setiap perkembangan kasus korupsi ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan Aktivis Bima" tutupnya. (Bil-01)