![]() |
| Sidang internal Anggota Polres Bima Kota tidak ditemukan Bukti penelantaran Istri Foto: Billy Pelopor NTB |
Bima, Peloporntb.com - Hasil pemeriksaan internal serta proses sidang pelanggaran disiplin yang menjatuhkan sanksi kepada Brigpol inisial AH, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Ajudan Bupati Bima, akhirnya menetapkan keputusan akhir yang jelas dan pasti. Putusan ini sekaligus meluruskan berbagai isu dan informasi yang sempat berkembang luas di tengah masyarakat terkait kasus yang menjeratnya.
Berdasarkan hasil pembahasan mendalam, verifikasi data, hingga pembuktian yang dilakukan di tingkat tim pemeriksa, melalui mekanisme sidang internal yang digelar oleh Bagian Propam Polres Bima Kota, tuduhan utama yang sempat mengemuka dan menjadi sorotan publik, yakni dugaan tindakan penelantaran terhadap istri, secara resmi dan tegas dinyatakan "Tidak Terbukti".
Keputusan penetapan tingkat pelanggaran serta jenis hukuman disiplin ini telah ditetapkan secara sah, legal, dan mengikat, setelah melalui seluruh prosedur, tahapan, serta mekanisme sesuai dengan aturan dan ketentuan kedinasan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Melalui surat keputusan resmi yang telah diterbitkan, dijelaskan secara rinci bahwa tim pemeriksa telah melakukan langkah-langkah objektif mulai dari pengumpulan keterangan, penelusuran bukti dokumen, hingga mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak yang terkait maupun yang mengetahui peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, dari seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang telah dilalui, unsur tindak pidana maupun pelanggaran kedinasan berupa penelantaran istri tidak ditemukan bukti yang cukup, kuat, dan sah. Oleh karenanya, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti baik ditinjau secara hukum administrasi kedinasan maupun dari sisi hukum perdata.
Berikut adalah bunyi lengkap keputusan akhir hasil sidang internal yang diputuskan oleh Bagian Propam Polres Bima Kota:
1. Menyatakan TIDAK TERBUKTI melakukan tindakan penelantaran terhadap istri;
2. Dijatuhi hukuman disiplin berupa TEGURAN TERTULIS;
3. Penundaan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan;
4. Penempatan dalam Tempat Khusus (PATSU) selama 7 (tujuh) hari kalender.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka seluruh informasi yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan penelantaran istri dipastikan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi dan merupakan pemahaman yang keliru yang berkembang di masyarakat.
Keputusan ini sekaligus menjadi dasar yang jelas mengenai posisi hukum dan kedinasan anggota tersebut, serta menjadi rujukan yang benar bagi masyarakat untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, sehingga tidak lagi teracu oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (Bil-01)


