Pemkab Bima Bagikan Secara Bertahap SK PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji, PW Juga Dapat BPJS
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemkab Bima Bagikan Secara Bertahap SK PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji, PW Juga Dapat BPJS

Kamis, 12 Februari 2026

 

Pemkab Bima bagikan SK PW secara bertahap 


Foto: Billy Pelopor NTB 


Bima, Peloporntb.com - Selama empat hari mulai tanggal 10 hingga 13 Februari 2026, sebanyak delapan ribu  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK - PW) yang mengabdi pada sejumlah unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima melakukan tahapan pengambilan SK Pengangkatan sebagai ASN PPPK - PW.


Delapan ribu PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan Gelombang I yang melakukan pengambilan SK di kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima.


Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 merupakan momen penting bagi tenaga honorer Kabupaten Bima dan Daerah lainnya karena menjadi pengakuan negara atas pengabdian mereka. Juga mendapatkan hak atas gaji, akses dalam skema perlindungan sosial ASN, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang  Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian Abdul Haris M.Pd Jum'at (13/2) menjelaskan, dalam teknis pembagian SK PPPK Paruh Waktu tersebut, peserta diminta membawa satu lembar kontrak kerja yang telah ditandatangani di atas meterai dan menyerahkannya kepada petugas sesuai jadwal yang telah ditentukan". Terangnya.


"ASN PPPK PW yang telah menerima SK diharapkan segera melaporkan diri ke unit kerja masing-masing untuk diterbitkan   surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh masing-masing perangkat daerah". Imbuhnya. (Bil-01)