![]() |
Bupati dan wakil Bupati Bima Ady-Irfan Foto: Billy Pelopor NTB |
Bima, Peloporntb.com - Senyum bahagia selalu terekam di wajah ribuan tenaga honorer yang mengabdi puluhan tahun di kabupaten bima, Minggu (14/9/2025).
Para tenaga honorer ini bahagia karena namanya diusulkan Pemkab Bima untuk menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu.
Mereka pun mengungkapkan rasa gembira yang luar biasa atas keputusan Bupati bima Ady-Irfan yang telah mengakomodir harapan tenaga pegawai non-ASN.
“Alhamdulillah. Terimakasih Bapak Bupati dan wakil Bupati Bima mengakomodasi semua pegawai non-ASN tanpa terkecuali,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bima saat ini telah mengusulkan 14 ribu lebih pegawai non- aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pegawai non-ASN diusulkan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjadi PPPK paruh waktu. Seperti, tenaga guru diusulkan Dinas Pendidikan, dan tenaga kesehatan diusulkan oleh Dinas Kesehatan melalui BKD kabupaten bima.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di kabupaten ujung timur Pulau Sumbawa NTB.
Mereka yang mengabdi menjadi tenaga honorer sejak puluhan tahun ini mengaku bahagia setelah nama-nama mereka dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
“Antara percaya dan tidak, karena saking lamanya menunggu kepastian dari pemerintah selama ini. Alhamdulillah, luar biasa Bupati Bima Ady-Irfan akhirnya kita lolos menjadi PPPK Paruh waktu” ungkap Arif.
Ia mengungkapkan, pegawai non-ASN selama ini butuh legalitas dari pemerintah. Mereka siap menerima konsekuensi menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, ke depan mereka punya kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Arif Rahman menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pintu masuk untuk menjadi PPPK penuh waktu.
“Yang penting kami masuk dulu ke gerbong PPPK paruh waktu. Karena ketika kami tidak masuk ke sini (PPPK paruh waktu), sudah tak bisa lagi. Pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa 2026 sudah tidak ada lagi tenaga honorer adanya hanya ASN, PNS, dan PPPK.
Semua pegawai ASN,” tutur pria yang biasa disapa Arenk.
Arenk sadar bahwa keputusan Bupati Ady-Irfan mengakomodasi seluruh pegawai non-ASN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu bukan hal mudah. Karena kebijakan tersebut akan berdampak pada fiskal APBD.
“Oleh karena itu, saya mewakili pegawai non-ASN R-3 menyampaikan terima kasih kepada Bupati Ady-Irfan yang memperhatikan nasib kami,” ucapnya.
Kata Arenk, penantian tenaga honorer yang bekerja di berbagai naungan instansi sudah lama menanti kepastian legalitas dari pemerintah. Dia menceritakan, ada tenaga honorer yang sudah berumur 53 tahun, dan mengabdi sejak 2005.
“Bayangkan, belasan tahun bahkan ada yang sampai 20 tahun menunggu kepastian, dan baru terwujud sekarang. Alhamdulillah penantian panjang akhirnya terwujud,” pungkasnya. (Bil-01)